TUGAS POKOK &
KEWENANGAN PENGURUS & PENGELOLA BMT
I. PERAN, FUNGSI, & TUGAS PENGURUS
Secara umum fungsi dan tugas pokok pengurus adalah
:
1.
Menyusun
kebijakan umum BMT yang telah dirumuskan dalam Rapat Anggota.
2.
Melakukan
pengawasan operasional BMT dalam bentuk :
a.
Persetujuan
pembiayaan untuk suatu jumlah tertentu
b.
Pengawasan
tugas Manager (pengelola).
3.
Bersama
pengelola menetapkan komite pembiayaan.
4.
Melaporkan
perkembangan BMT kepada Para Anggota dalam Rapat Anggota
KETUA
Fungsi
Utama Jabatan
Melakukan control/pengawasan secara
keseluruhan atas aktivitas lembaga dalam rangka menjaga kekayaan BMT dan
memberikan arahan dalam upaya lebih mengembangkan dan meningkatkan kualitas
BMT.
Tanggung
Jawab
1.
Bertanggung
jawab atas aktivitas BMT dan melaporkan perkembangan unit BMT kepada seluruh
anggota mekanisme rapat yang disepakati.
2.
Terseleksinya
calon karyawan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan mengeluarkan Surat
Keputusan Pengangkatan/Pemberhentian Karyawan.
3.
Terkendalinya
aktivitas simpan pinjam di BMT.
4.
Terjaganya
kondisi kerja yang aman,nyaman di BMT.
5.
Terbukanya
hubungan kerjasama dengan pihak-pihak luar dalam rangka mengembangkan usaha
BMT.
6.
Menjaga
BMT agar dalam aktivitasnya senantiasa tidak lari dari visi dan misinya.
7.
Meningkatkan
kualitas SDM BMT.
Tugas-Tugas Pokok
1.
Bertanggungjawab
atas aktivitas BMT dan melaporkan perkembangan unit BMT kepada seluruh anggota
melalui mekanisme rapat yang disepakati.
2.
Melakukan
pengawasan dan pertemuan bulananan .triwulan /semester untuk membahas capaian
target BMT serta kendala-kendala yang dihadapi BMT.
3.
memberikan
masukan pada pengelola mengenai strategi-strategi yang dapat dikembangkan BMT
dalam pencapaian target.
4.
Membantu
pengelola melakukan evaluasi dan menyusun perencanaan BMT.
5.
mendapatkan
data dan mempersiapkan bahan dan agenda rapat anggota untuk melaporkan
perkembangan BMT.
6.
Menyelenggarakan
rapat anggota dan melaporkan perkembangan BMT secara periodik
(triwulan/semester/tahunan) kepada anggota BMT.
7.
mengajukan
rencana kerja dan anggaran pendapatan/ belanja BMT pada musyawarah anggota.
8.
Terseleksinya
calon karyawan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan mengeluarkan Surat
Keputusan pengangkatan/pemberhentian karyawan.
9.
Melakukan
penilaian terhadap kinerja karyawan dan kebutuhan akan penambahan SDM.
10. membuka peluang kesempatan kerja secara
terbuka apabila masih dibutuhkan formasi di BMT.
11. Melakukan tahap-tahap rekruitmen hingga
seleksi karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.
12. Mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan
atau pemberhentian karyawan.
13. Terkendalinya aktivitas simpan pimjam di
BMT.
14. Mengawasi secara keseluruhan aktivitas
BMT.
Wewenang
•
Menyetujui / menolak pengajuan pengeluaran biaya dengan
alasan-alasan yang dapat diterima.
•
Menyetujui
/ menolak pengajuan biaya (hasil rapat komite) apabila dianggap dapat merugikan
lembaga.
•
Menyetujui
/ menolak pengajuan pembelian aktiva tetap.
•
Menyetujui
/ menolak pencairan dropping pembiayaan sesuai dengan batasan wewenang.
•
Menyetujui
/ menolak penggunaan keuangan yang dianjurkan yang tidak melalui prosedur.
•
Memberikan
teguran dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan manajemen pengelola.
•
Melakukan
penilaian dan evaluasi atas prestasi karyawan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
•
Memberikan
keputusan promosi, rotasi dan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
•
Mengeluarkan
Surat Keputusan pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan.
•
Mengadakan
kerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan lembaga dalam upaya mencapai
target proyeisi dan tidak merugikan lembaga.
•
Memutuskan
menolak atau menerima kerjasama dengan pihak lain dalam sesuai dengan kegiatan
utama BMT (simpan pinjam).
SEKRETARIS
Fungsi Utama Jabatan
Melakukan pengelolaan pengadministrasian segala sesuatu yang berkaitan
dengan aktivitas Badan Pengurus.
Tanggung Jawab
1.
Mengadministrasikan
seluruh berkas yang menyangkut keanggotaan BMT.
2.
Semua
surat-surat masuk dan keluar, khususnya yang berkaitan dengan Badan Pengurus.
3.
Merencanakan
rapat rutin koordinasi dan evaluasi kegiatan Badan Pengurus.
4.
Mendistribusikan
setiap hasil rapat Pengurus/anggota kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Tugas-Tugas Pokok
1.
Mengadministrasikan
seluruh berkas yang menyangkut keangotaan BMT.
2.
Melakukan
pendataan ulang terhadap anggota baru BMT.
3.
Melakukan
penghimpunan biodata atau kelengkapan administrasi anggota BMT.
4.
Melakukan
registrasi keanggotaan BMT.
5.
Mengadministrasikan
semua surat masuk dan keluar yang berkaitan dengan aktivitas Badan Pengurus.
6.
Melakukan
kegiatan administrasi surat masuk dan keluar.
7.
Membuat
kebijakan system administrasi pada tingkat Badan Pengurus.
8.
Mengadministrasikan
dokumen lembaga yang sifatnya permanen, seperti akte pendirian.
9.
Membuat
Surat Keputusan atau persetujuan Ketua Pengurus untuk pengangkatan Karyawan
yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus.
10. Mengadministrasikan seluruh Surat
Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus.
11. Merencanakan rapat rutin koordinasi dan
evaluasi kegiatan Badan Pengurus.
12. Menyusun kalender kerja Badan Pengurus
bersama ketua dan bendahara.
13. Mengatur rencana rapat dengan agenda yang
disepakati dan evaluasi kegiatan Badan Pengurus.
14. Mendistribusikan hasil rapat pengurus
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
15. Membuat notulasi pada setiap rapat.
16. Mendokumentasikan notulasi dan
mendistribusikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Wewenang
1.
menandatangani
undangan rapat.
2.
Mendokumentasikan
arsip penting mengenai kepengurusan.
3.
Mendistribusikan
hasil notulasi rapat pada seluruh pihak yang berkepentingan.
BENDAHARA
Fungsi Utama Jabatan
1.
Melakukan
pengelolaan keuangan BMT secara keseluruhan diluar unit-unit yang ada.
Tanggung Jawab
1.
Mengeluarkan
laporan keuangan BMT kepada pihak yang berkepentingan.
2.
Memberikan
laporan mengenai perkembangan simpanan wajib dan simpanan pokok anggota.
Tugas –Tugas Pokok
1.
Mengeluarkan
laporan keuangan BMT kepada pihak yang berkepentingan.
•
a.1
Membuat laporan keuangan BMT (simpan pinjam dan sektor riil).
•
a.2
Melakukan analisis bila diperlukan dan memberikan masukan pada Rapat Badan
Pengurus mengenai perkembangan BMT dari hasil laporan keuangan yang ada.
2.
Memberikan
laporan mengenai perkembangan simpanan wajib dan simpanan pokok anggota.
•
b.1
Melakukan evaluasi terhadap perkembangan simpanan pokok dan wajib.
•
b.2
Mendata ulang anggota yang masih belum melunasi kewajibannya dalam menyetor
simpanan pokok dan simpanan wajib.
•
b.3
Melakukan koordinasi dengan sekretaris bila diperlukan mengenai kondisi
anggota.
Wewenang
1.
Mengeluarkan
laporan keuangan BMT untuk keperluan intern.
2.
Melakukan
analisis keuangan BMT.
PENGAWAS SYARI’AH
FUNGSI UTAMA JABATAN
·
Memberikan
fatwa, penjelasan, informasi dan pandangan-pandangan yang dianggap perlu dalam
hal ketepatan pola, akad, dan transaksi-transaksi lainya di BMT dengan Syari’ah
Islam sebagai dasar pedoman operasional BMT.
TANGGUNGJAWAB
·
Mengevaluasi
pelaksanaan operasional BMT dalam periode tertentu dalam hal akad-akad Syari’ah BMT.
TUGAS POKOK
·
Terdisposisikannya
produk-produk BMT sesuai Syari’ah.bTerevaluasinya program-program BMT Membantu
pengelola dalam rangka sosialisasi ekonomi Syari’ah kepada masyarakat.
KEWENANGAN
·
Melakukan
evaluasi dan monitoring terhadap operasional BMTbMemberikan keputusan dan
pandangan terhadap ketepatan produk-produk Syari’ah BMT.cMemberikan rekomendasi
terhadap kelayakan kerjasama dengan pihak ke tiga khususnya dalam hal
kesesuaiannya dengan prinsip Syari’ah Islam.dMelakukan pengawasan langsung
maupun berjenjang dalam hal operasional & keuangan BMT.
GENERAL MANAGER
FUNGSI UTAMA JABATAN
·
Merencanakan,
mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh aktivitas lembaga yang meliputi
penghimpunan dana dari Pihak ketiga serta penyaluran dana yang merupakan
kegiatan utama lembaga serta kegiatan-kegiatan langsung berhubungan dengan aktivitas utama tersebut
dalam upaya mencapai target.
TANGGUNG JAWAB
1.
Tersusunnya
sasaran, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi keuangan
maupun non keuangan.
2.
Tercapainya
target yang telah ditetapkan secara keseluruhan.
3.
Terselenggaranya
penilaian prestasi kerja karyawan.
4.
Tercapainya
lingkup kerja yang nyaman untuk semua pekerja yang berorientasi pada pencapaian
target.
5.
Terjalinnya
kerjasama dengan pihak lain dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga.
6.
Terjaganya
keamanan dana-dana masyarakat yang dihimpun dan pembiayaan yang diberikan serta
seluruh asset BMT.
7.
Menjaga
BMT agar dalam aktivitasnya senantiasa tidak lari dari Visi & Misinya.
TUGAS POKOK MANAGER
1.
Tersusunnya
sasaran, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi keuangan
dan non keuangan.
2.
Menentukan
sasaran/ target jangka pendek dan jangka panjang.
3.
Merencanakan
dan menyusun rencana kerja jangka pendek 1 Tahun dan jangka panjang 3 Tahun.
4.
Menyusun
rencana anggaran jangka pendek dan jangka panjang.
5.
Mempresentasikan
rencana jangka pendek dan jangka panjang kepada Pengurus, dan anggota
BMT.Tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan.
6.
Memonitor
dan memberikan arahan /masukan terhadap upaya pencapaian target.
7.
Mengevaluasi
seluruh aktivitas dalam rangkaian pencapaian target.
8.
Menindaklanjuti
hasil evaluasi.
9.
Menemukan
dan menentukan strategi-strategi baru dalam upaya mencapai target.
10. Membuka peluang/ akses kerjasama dengan
dengan jaringan/ lembaga lain dalam upaya mencapai target.Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan
11. Menetapkan tujuan penilaian prestasi
kerja.
12. Melakukan penilaian prestasi kerja
karyawan.Tercapainya lingkup
kerja yang nyaman untuk semua pekerja yang berorientasi pada pencapaian target.
13. Merencanakan dan merancang sistem hubungan
kerja yang memotivasi karyawan untuk bekerjasama dalam mencapai sasaran lembaga.
14. Memperhatikan keluhan kantor layanan dalam
hal kerjasama untuk mencapai sasaran.
15. Mengevaluasi pola hubungan kerjasama antar
karyawan/ antar kantor.Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain dalam rangka
memenuhi kebutuhan lembaga.
16. Mencari peluang dan membuka kerjasama
dengan pihak lain (lembaga/ perorangan) yang dapat secara langsung ataupun
tidak langsung memenuhi kebutuhan lembaga (seperti funding untuk likuiditas
ataupun kerjasama pembiayaan).
17. Mempertahankan kerjasama yang telah
dijalin dengan lembaga-lembaga sejenis.Terjaganya keamanan dana-dana masyarakat
yang dihimpun dan pembiayaan yang diberikan serta seluruh asset BMT.
18. Mengupayakan terjaganya likuiditas dengan
mengatur manajemen dana seoptimal mungkin hingga tidak terjadi dana rush maupun idle.
19. Mengupayakan strategi-strategi khusus
dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana.
20. Mengupayakan strategi-strategi baru dan
handal dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah.
21. Melakukan kontrol terhadap seluruh
harta BMT.
WEWENANG MANAGER
1.
Memimpin
rapat komite untuk memberikan keputusan terhadap pengajuan pembiayaan.
2.
Menyetujui/
menolak secara tertulis pengajuan rapat komite secara musyawarah dengan
alasan-alasan yang jelas.
3.
Menyetujui/
menolak pencairan/ dropping pembiayaan sesuai dengan batasan wewenang.
4.
Menyetujui
pengeluaran uang untuk pembelian aktiva tetap sesuai dengan batas wewenang.
5.
Menyetujui
pengeluaran uang kas kecil dan biaya operasional lain sesuai batas wewenang.
6.
Menyetujui
/ menolak penggunaan keuangan yang diajukan yang tidak melalui prosedur
7.
Memberikan
teguran dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan bawahan.
8.
Melakukan
penilaian prestasi karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9.
Melakukan
Rekruitmen, promosi, rotasi dan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10.
Mengadakan
kerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan lembaga dalam upaya mencapai
target proyeksi dan tidak merugikan lembaga.
a.
Memutuskan
menolak atau menerima kerjasama dengan Pihak lain sesuai dengan kegiatan utama
BMT dengan alasan-alasan yang jelas.
ACCOUNTING
Fungsi Utama Jabatan
·
Mengelola
administrasi keuangan hingga ke pelaporan keuangan.
Tanggung Jawab
a.
Pembuatan
laporan keuangan.
b.
Pengarsipan
laporan keuangan dan berkas-berkas yang berkaitan secara langsung dengan
keuangan.
c.
Menyiapkan
laporan-laporan untuk keperluan analisis keuangan lembaga.
Tugas-Tugas Pokok
1.
Pembuatan
laporan keuangan.
2.
Membuat
laporan keuangan harian meliputi neraca dan laba rugia.
3.
Membuat
laporan keuangan akhir bulan, cashflow dan buku besar.
4.
Menyediakan
data-data yang dibutuhkan untuk keperluan analisis perusahaan
5.
Pengarsipan
laporan keuangan dan berkas-berkas yang berkaitan secara langsung dengan
keuangan
6.
Mengarsipkan
seluruh berkas keuangan sesuai dengan kebijakan pengarsipan yang digunakan.
7.
Menjaga
keamanan arsip dan memastikan bahwa seluruh arsip terjaga keamannya dengan
baik.
8.
Menyediakan
data-data yang dibutuhkan untuk keperluan analisis perusahaan
9.
Membuat
perincianbiaya dan pendapatan bulananc.
10.
Melakukan
analisis khususnya untuk biaya operasional menyangkut dengan tingkat efisiensi.
Wewenang
1.
Mengarsipkan
dan mengamankan bukti-bukti pembukuan / transaksi.
2.
Meminta
kelengkapan administrasi pada pertanggungjawaban keuangan.
3.
Tidak
memberikan berkas/arsip kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan
4.
Menerbitkan
laporan keuangan atas persetujuan manajer untuk keperluan publikasi .
TELLER/ KASSIR
Fungsi Utama Jabatan
·
Merencanakan
dan melaksanakan segala transaksi yang sifatnya tunai.
Tanggung Jawab
1.
Terselesaikannya
laporan kas harian
2.
Terjaganya
keamanan kas
3.
Tersedianya
laporan cashflow pada akhir bulan untuk keperluan evaluasi.
Tugas-tugas Pokok
1.
Terselesaikannya
laporan kas harian.
2.
Menerima
dan mengeluarkan transaksi tunai sesuai dengan batas wewenang
3.
Melakukan
pengesahan pada bukti transaksi baik paraf maupun validasi.
4.
Menyusun
bukti-bukti transaksi keluar dan masuk dan memberikan nomor bukti.
5.
Membuat
rekapitulasi transaksi masuk dan keluar dan meminta validasi dari pihak yang
berwenang.
6.
Melakukan
cross check antara rekapitulasi kas dengan
mutasi vault dan neraca.
7.
Terjaganya
keamanan kas
8.
Melakukan
penghitungan kas pada pagi dan sore hari saat akan dimulainya hari kerja dan
akhirnya hari kerja yang harus disaksikan oleh petugas yang berwenang.
9.
Meneliti
setiap ruang masuk akan keaslian uang agar terhindar dari uang palsu.
10.
Menjaga
ruang dari pihak yang tidak berkepentingan.
11.
Mengarsipkan
laporan mutasi vault pada tempat yang aman.
12.
Melakukan
cross check antara vault dengan nearaca dan rekapitulasi kas.
13.
Tersedianya
laporan cashflow pada akhir bulan untuk keperluan evaluasi.
14.
Membuat
laporan kas masuk dan keluar pada setiap akhir bulan untuk setiap akun-akun
yang penting.
15.
Meminta
pengesahan laporan cashflow dari yang berwenang sebagai laporan yang sah.
Wewenang
1.
Menerima
transaksi tunai dari transaksi-transaksi yang terjadi di BMT
2.
Memegang
kas tunai sesuai dengan kebijakan yang ada.
3.
Mengeluarkan
transaksi tunai pada batas nominal yang diberikan atau atas persetujuan yang
berwenang.
4.
Menolak
pengeluaran kas apabila tidak ada bukti-bukti pendukung yang kuat.
5.
Mengetahui
kode brankas tetapi tidak memegang kuncinya ataupun sebaliknya.
6.
Meminta
pertanggungjawaban keuangan kas kecil jika batas waktu pertanggungjawaban telah
tiba.
MARKETING I(ACCOUNT OFFICER)
FUNGSI UTAMA JABATAN
·
Melayani pengajuan pembiayaan, melakukan analisi
kelayakan serta memberikan rekomendasi atas pengajuan pembiayaan sesuai dengan
hasil analisa yang telah dilakukan
TANGGUNG JAWAB
1.
Memastikan
seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses sebenarnya
2.
Memastikan
analisi pembiayaan telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan
kebutuhan dan mempresentasikan dalam rapat komite
3.
Terselesaikannya
pembiayaan bermaslah
4.
Melihat
peluang dan potensi pasar yang ada dalam upaya pemgembangan pasar
5.
Melakukan
penanganan atau angsuran pembiayaan yang dijemput ke lokasi pasar
TUGAS – TUGAS POKOK
1.
Memastikan
seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses sebenarnya
2.
Melayani
pengajuan pembiayaan dan memberikan penjelasan mengenai produk pembiayaan
3.
Melakukan
pengumpulan informasi mengenai calon mitra melalui kegiatan wawancara dan on
the spot (kunjungan lapangan)
4.
Mengupayakn
kelengkapan syarat
5.
Memastikan
analisi pembiayaan yang telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan
kebutuhan dan mempresentasikan dalam rapat komite
6.
Membuat
analisis pembiayaan secar tertulis dari hasil wawancara dan kunjungan lapangan
7.
Memberikan
penjelasan secar jelas dan lengkap atas pertanyaan dan saran peserta komite
8.
Terselesaikannya
pembiayaan bermasalah
9.
Melakukan analisis bersama Kabag. Marketing
atas pembiayaan-pembiayaan bermasalah
10.
Membantu
menyelesaikan pembiayaan bermasalah
11.
Melihat
peluang dan potensi pasar yang ada dalam upaya pengembangan pasar
12.
Memberikan
masukan untuk pengembangan pasar dan memberikan gambaran mengenai potensi pasar
yang ada
13.
Menghimpun
data-data yang relevan dengan kebutuhan untuk pengembangan pasar
14.
Melakukan
langkah-langkah secara terencana dan terkoordinasi dengan Kabag. Marketing dan
bagian marketing lainnya dalam kaitannya dengan pengembangan pasar.
15.
Melakukan
monitoring atas ketepatan alokasi dana serta ketepatan angsuran pembiayaan
mitra
16.
Melakukan
monitoring pasca dropiping untuk melihat ketepatan alokasi dana
17.
Melakukan
monitoring angsuran mitra
18.
Melakukan
peringatan baik secara lisan maupun secara tertulis aatas keterlambatan
angsuran mitra
WEWENANG
1.
Memberi
usulan untuk pengembangan pasar kepada manajer
2.
Menentukan
target funding dan lending bersama manajer
3.
Meminpin
dan menentukan agenda rapat merketing
4.
Melakukan
penilaian terhadap staff marketing
MARKETING II (FUNDING OFFICER)
FUNGSI UTAMA JABATAN
·
Menerapkan
strategi dan pola-pola tertentu dalam rangka menghimpun dana masyarakat
TANGGUNG JAWAB
1.
Memastikan
target funding tercapai sesuai rencana
2.
Membuka
hubungan dengan pihak/lembaga luar dalam rangka funding
3.
Tersosialisasinya
produk-produk funding di BMT kepada masyarakat dan Pihak luar lainnya.
TUGAS POKOK
1.
Memastikan
target funding tercapai sesuai rencana
2.
Bersama
dengan manajer menyusun target funding
3.
Melakukan
funding sesuai dengan rencana yang disepakati
4.
Melakukan
evaluasi terhadap aktivitas yang telah dilakukan
5.
Membuka
hubungan dengan pihak/lembaga luar dalam rangka funding
6.
Menghimpun
informasi dan mendata peluang-peluang untuk mengakses dana dari pihak/lembaga
yang dapat bekerjasama
7.
Mengakses
pihak-pihak yang berpotensi dalam menbantu penggalangan dana masyarakat.
8.
Menjaga
Amanah yang diberikan dan menjaga nama baik BMT dalam melakukan tugas, terutama
yang berkaitan dengan pihak
luar
9.
Tersosialisasinya
produk-produk funding BMT
10.
Melakukan
promosi dan sosialisasi atas aktivitas BMT serta prosuk-produk yang ada di BMT
11.
Mengusulkan
produk-produk yang menarik yang berkaitan dengan aktivitas BMT dalam
rangka mendukung penggalangan dana di BMT
WEWENANG
1.
Memberi
usulan untuk pengembangan produk funding kepada manajer
2.
Mensosialisasikan
produk funding BMT untuk keperluan penghimpunan dan BMT
3.
Melakukan
funding sesuai dengan tugas/target yang diberikan
4.
Mengevaluasi
target penghimpunan dana dan pembiayaan
BMT.
KOLEKTOR (MARKETTING III)
FUNGSI UTAMA JABATAN
·
Melakukan
penjemputan setoran simpanan dan atau angsuran pembiayaan.
TANGGUNG JAWAB
·
Memastikan
angsuran yang harus dijemput telah ditagih sesuai dengan waktunya.
·
Memastikan
tidak ada selisih antara dana yang dijemput dengan dana yang disetorkan ke BMT.
TUGAS POKOK
a.
Memastikan
angsuran yang harus dijemput telah ditagih sesuai dengan waktunya.
o
Membuat
rencana /jadwal kolekting harian, mingguan, dan bulanan.
o
Menyiapkan
peralatan administrasi yang dibutuhkan untuk menjemput simpanan/angsuran
pembiayaan.
b.
Memastikan
tidak ada selisih antara dana yang dijemput dengan dana yang disetorkan ke BMT.
o
b.1.Menghitung
seluruh uang yang dijemput.
o
b.2.Membuat
daftar angsuran seluruh mitra yang menyetorkan uangnya.
o
b.3.Menyerahkannya
kepada teller, dan memastikan seluruh setoran tidak ada yang tertinggal dan
tidak terjadi selisih antara catatan
dengan uang yang diserahkan.
WEWENANG
·
Menerima
setoran atas nama BMT terhadap mitra-mitra pembiayaan maupun mitra penyimpan
(sesuai dengan kebijakan yang ada).
REMEDIAL
FUNGSI UTAMA JABATAN
·
Melakukan
tindakan penanggulangan pembiayaan bermasalah.
TANGGUNG JAWAB
·
Memastikan
tertanggulanginya seluruh debitur
pembiayaan yang bermasalah.
·
Terhimpunnya
dana angsuran pembiayaan dari debitur bermasalah.
TUGAS POKOK
·
Melakukan
identifikasi debitur bermasalah (Kurang lancar, Diragukan, dan Macet).
·
Menyusun
rencana strategi dan target penganggulangan pembiayaan bermasalah harian,
Mingguan dan Bulanan.
·
Melakukan
langkah penanggulangan pembiayaan bermasalah kepada debitur.
·
Membuat
laporan hasil kerja secara periodik Bulanan dan sesuai kebutuhan.
WEWENANG
·
Mengusulkan
kepada Manager Marketting cq. General Manager terhadap proses Reschdulling/
Restructuring/Reconditioning dan kebijakan lain daklam hal penyelesaian
pembiayaan bermasalah.
·
Melakukan
langkah penyelesaian pembiayaan bermasalah sesuai prosedur yang berlaku.
·
Memberikan
saran dan pendapat tentang strategi dan langkah penyelesaian bermasalah.
·
Menerima
setoran angsuran pembiayaan dari debitur bermasalah dan menyetorkannya kepada
Bagian operasional.
PENELITIAN, PENGEMBANGAN
DAN TEKNOLOGI INFORMASI (LITBANGTI)
Fungsi Utama Jabatan
·
Melakukan
penelitian dan pengembangan terhadap produk, kegiatan, strategi,
pengorganisasian dan segala bentuk
operasional lembaga serta teknologi informasi dalam rangka meningkatkan
kualitas lembaga BMT Mardlotillah.
Tanggung Jawab
·
Pembuatan
laporan evaluasi tentang produk, kegiatan, strategi, pengorganisasian dan
segala bentuk operasional lembaga
·
Melakukan
maintenance (pemeliharaan) terhadap seluruh sarana/ fasilitas teknologi
informasi.
·
Menyusun
rencana dan usulan solusi peningkatan kualitas lembaga BMT Mardlotillah.
Tugas-Tugas Pokok
·
Membuat
laporan dan evaluasi produk, kegiatan, strategi, pengorganisasian dan segala
bentuk operasional lembaga secara
periodik setiap 4 Bulan (Catur Wulan).
·
Melakukan
pemeliharaan sarana /fasilitas Teknologi informasi seperti; Komputer, Note
book, Printer, Proyektor dan sarana lainnya secara periodik Bulanan dan atau
sesuai kebutuhan.
·
Menyusun
rencana dan solusi peningkatan kualitas lembaga BMT setiap Catur wulan.
·
Memberi
saran/ pendapat baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka peningkatan
kualitas lembaga BMT sesuai kebutuhan.
Wewenang
·
Mengusulkan
rencana dan solusi peningkatan kualitas lembaga BMT Mardlotillah setiap Catur
wulan.
·
Mengusulkan
rencana kebutuhan sarana/ fasilitas Informasi teknologi.
·
Meminta
kelengkapan laporan dan administrasi lembaga guna keperluan penelitian dan
pengembangan lembaga.
ADMINISTRASI
PEMBIAYAAN
Fungsi Utama Jabatan
·
Mengelola
administrasi pembiayaan mulai dari pencairan hingga pelunasan dan membuat
surat-surat perjanjian lain.
Tanggung Jawab
·
Penyiapan
administrasi pencairan pembiayaan(dropping).
·
Pengarsipan
seluruh berkas pembiayaan.2.3Pengarsipan
jaminan pembiayaan
·
Peneriamaan
angsuran dan pelunasan pembiayaan.
·
Penyiapan
kupon dan kontrol terhadap kupon
·
Pembuatan
laporan pembiayaan sesuai dengan periode laporan.
·
Membuat
surat teguran dan peringatan kepada mitra yang akan dan telah jatuh tempo.
·
Membuat
surat-surat perjanjian dengan pihak lain.
Tugas-tugas Pokok
·
Penyiapan
administrasi pencairan pembiayaan (dropping) dan melakukan proses dropping.
·
Pengarsipan
seluruh berkas pembiayaan
·
Pengarsipan
Jaminan
·
Penerimaan
angsuran dan pelunasan pembiayaan.
·
Penyiapan
kupon dan kontrol terhadap kupon
·
Pembuatan
Laporan pembiayaan sesuai dengan periode laporan.
·
fMembuat surat teguran dan peringatan
kepada mitra yang akan dan telah jatuh tempo
·
Membuat
dan mengirimkan surat teguran pada mitra yang telah jatuh tempog.
·
Membuat
dan mengirimkan surat peringatan pada mitra yang akan jatuh tempo
·
Melakukan
kontrol atas tindak lanjut surat pemberitahuan dan peringatan yang dikirimkan
kepada mitra
·
Membuat
surat-surat perjanjian dengan pihak lain.
·
Membuat
surat/aqad perjanjian pembiayaan maupun perjanjian lainnya.
Wewenang
•
Memberikan
nomor rekening mitra pembiayaan.
•
Melakukan
pengamanan atas data-data pembiayaan serta arsip-arsip pendukung.
•
Mengeluarkan
laporan resmi mengenai perkembangan pembiayaan atas persetujuan manager.
•
Tidak
memberikan berkas/arsip kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
•
Ikut
memberikan konstribusi/usulan dalam rapat komite.
