Yang
dimaksud baitul mal menurut para ulama adalah pihak yang mengelola dana
sosial seperti Zakat, infaq, sodaqoh, dan wakaf (Ziswaf), mulai dari
menghimpun, memungut, mengembangkan, memelihara, hingga menyalurkannya.
Istilah
Baitul Mal atau Baitul Mal wat Tamwil belakangan ini populer seiring
dengan bangkitnya semangat umat untuk berekonomi secara Islam. Istilah
itu biasanya dipakai oleh sebuah lembaga khusus (dalam perusahaan atau
instansi) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq,
shadaqah) dari para pegawai atau karyawannya. Kadang dipakai pula untuk
sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di
berbagai lini kegiatan ekonomi umat, yakni dalam kegiatan sosial,
keuangan (simpan-pinjam), dan usaha pada sektor riil (Tim DD-FES-BMT,
1997).
Baitul
mal dalam kaitan BMT mempunyai kegiatan yaitu menerima dan
menyalurkan Zakat, Infak, sodaqoh (ZIS) yang tidak bersifat komersil.
Penyalurannya difokuskan kepada mustahiknya yaitu (delapan asnaf) yang
telah ditentukan dalam Al-Quran dengan prioritas utama untuk fakir
miskin. Baitul Mal dalam kaitannya dengan BMT adalah menyalurkan dana
Qordhul Hasan yang tidak berorientasi komersial untuk keperluan
kesejahteraan dan pengembangan ekonomi umat.
Dalam
perkembangannya ke depan pengelolaan dana ZIS ini telah diakomodir
dengan pemberlakuan UU no 38 tahun 1998 tentang pengelolaan zakat. Namun
BMT tetap signifikan sebagai lembaga yang bersinggungan
langsung dengan akar rumput kaum dhuafa, yang dengan demikian memiliki
kesempatan besar sebagai mitra kerja Lembaga Pengelola Zakat. Baik
berfungsi sebagai Unit Penghimpun ZIS maupun sebagai mitra penyaluran
ZIS
Teknis Penyaluran Harta Zakat
Bagi
mustahik yang tidak produktif dan tidak punya potensi untuk
diberdayakan, maka zakat untuk mereka diberikan berupa santunan untuk
keperluan asasi yang meliputi pangan,papan, sandang, kesehatan, dan
pendidikan berdasarkan had al-kifayah (perhitungan kecukupan). Prinsip
program ini adalah darurat, terbatas dan selektif.
Bagi
mustahik yang produktif dan punya potensi untuk diberdayakan, maka
zakat untuk mereka diberikan dalam bentuk bantuan berjangka untuk modal
usaha, baik untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan maupun untuk
modal wirausaha. Prinsip program ini adalah mendorong kelompok sasaran
agar kesejahteraan hidupnya semakin meningkat, serta pembinaan yang
berkelanjutan agar kelompok sasaran terus berkembang secara
berkesinambungan.
Produk BMT AL-FADLILAH
Berikut adalah produk bmt al-fadlilah :
A. Simpanan
1. Tabungan Masyarakat Syariah (TaMasya)
adalah tabungan sukarela untuk umum yang mana dapat ditarik dan disetor setiap pada jam buka kas/kantor. Kententuan tabungan Tamsya adalah:
- Setoran awal Rp.10.000
- Setoran selanjutnya minimal Rp.5.000
- Saldo minimum setelah penarikan Rp. 15.000
2. Tabungan Siswa Fadlilah (TaSiLah)
Yaitu simpanan bagi kalangan pendidikan dari mulai TK s/d Perguruan
Tinggi. Penarikan dapat dilakukan pada saat ada keperluan pendidikan,
seperti : pembayaran SPP, buku-buku, study tour, dll. Kententuan tabungan Tasilah adalah:
- Setoran awal Rp. 5.000
- Setoran selanjutnya minimal Rp.2.000
- Saldo minimum setelah penarikan Rp. 10.000
3. Tabungan Qurban (TaQur)
Yaitu simpanan bagi Pembiayaan hewan qurban, penarikan dapat dilakukan setelah mencapai saldo yang sesuai dengan harga hewan qurban atau sesuai target. Kententuan tabungan TaQur adalah:
- Setoran awal Rp. 20.000
- Setoran selanjutnya Sesuai target misal 300 Hari,40 Minggu dan 10 Bulan.
- Saldo minimum setelah penarikan Rp. 10.000
4. Tabungan Rencana Nikah (TaReKah)
Yaitu
simpanan bagi yang akan melaksanakan resepsi pernikahan atau perencanaan nikah, penarikan simpanan dapat dilakukan satu bulan sebelum acara dilaksanakan. Kententuan tabungan TaReKah adalah:
- Setoran awal Rp. 50.000
- Setoran selanjutnya Minimal Rp. 10.000
- Saldo minimum setelah penarikan Rp. 10.000
A.2. Simpanan dengan karakteristik keanggotaan
Yaitu
simpanan bebentuk Sertifikat Mitra Muamalat (SMM) sebagai bukti
keanggotaan BMT dengan fasilitas berhak atas pembiayaan, jasa pelayanan
BMT lainnya, SHU, dan dapat mengikuti musyawarah anggota.
- Setoran pertama saat mendaftar menjadi anggota Rp. 100.000,-/SMM
- Tidak dapat ditarik, kecuali akan keluar dari keanggotaan minimal 1 tahun atau berdasarkan keputusan musyawarah anggota.
- Setoran Wajib perbulan adalah Rp. 10.000.
Keuntungan menjadi Anggota adalah : a). Berhak mendapatkan fasilitas pembiayaan/ pinjaman, b) mendapatkan SHU setiap akhir tahun, c) mendapatkan pelayanan lainnya yang ada di bmt al-fadlilah, 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar