Menu Utama

Muzaky Permana
Image by Yan permana -

Kamis, 14 Maret 2013

Baitul Mal Wat Tamwil

Yang dimaksud baitul mal menurut para ulama adalah pihak yang mengelola dana sosial seperti Zakat, infaq, sodaqoh, dan wakaf (Ziswaf), mulai dari menghimpun, memungut, mengembangkan, memelihara, hingga menyalurkannya.
Istilah Baitul Mal atau Baitul Mal wat Tamwil belakangan ini populer seiring dengan bangkitnya semangat umat untuk berekonomi secara Islam. Istilah itu biasanya dipakai oleh sebuah lembaga khusus (dalam perusahaan atau instansi) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah) dari para pegawai atau karyawannya. Kadang dipakai pula untuk sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di berbagai lini kegiatan ekonomi umat, yakni dalam kegiatan sosial, keuangan (simpan-pinjam), dan usaha pada sektor riil (Tim DD-FES-BMT, 1997).
Baitul mal dalam kaitan BMT  mempunyai kegiatan yaitu menerima dan menyalurkan Zakat, Infak, sodaqoh (ZIS) yang tidak bersifat komersil. Penyalurannya difokuskan kepada mustahiknya yaitu (delapan asnaf) yang telah ditentukan dalam Al-Quran dengan prioritas utama untuk fakir miskin. Baitul Mal dalam kaitannya dengan BMT adalah menyalurkan dana Qordhul Hasan yang tidak berorientasi komersial untuk keperluan kesejahteraan dan pengembangan ekonomi umat.
Dalam perkembangannya ke depan pengelolaan dana ZIS ini telah diakomodir dengan pemberlakuan UU no 38 tahun 1998 tentang pengelolaan zakat. Namun BMT tetap signifikan sebagai lembaga yang bersinggungan langsung dengan akar rumput kaum dhuafa, yang dengan demikian memiliki kesempatan besar sebagai mitra kerja Lembaga Pengelola Zakat. Baik berfungsi sebagai Unit Penghimpun ZIS maupun sebagai mitra penyaluran ZIS


Teknis Penyaluran Harta Zakat

Bagi mustahik yang tidak produktif dan tidak punya potensi untuk diberdayakan, maka zakat untuk mereka diberikan berupa santunan untuk keperluan asasi yang meliputi pangan,papan, sandang, kesehatan, dan pendidikan berdasarkan had al-kifayah (perhitungan kecukupan). Prinsip program ini adalah darurat, terbatas dan selektif.
Bagi mustahik yang produktif dan punya potensi untuk diberdayakan, maka zakat untuk mereka diberikan dalam bentuk bantuan berjangka untuk modal usaha, baik untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan maupun untuk modal wirausaha. Prinsip program ini adalah mendorong kelompok sasaran agar kesejahteraan hidupnya semakin meningkat, serta pembinaan yang berkelanjutan agar kelompok sasaran terus berkembang secara berkesinambungan.
Produk BMT AL-FADLILAH
Berikut adalah produk bmt al-fadlilah :
A. Simpanan
  1. Tabungan Masyarakat Syariah (TaMasya)
     adalah tabungan sukarela untuk umum yang mana dapat ditarik dan disetor setiap pada jam buka kas/kantor. Kententuan tabungan Tamsya adalah:
     - Setoran awal Rp.10.000 
     - Setoran selanjutnya minimal Rp.5.000  
     - Saldo minimum setelah penarikan Rp. 15.000
2. Tabungan Siswa Fadlilah (TaSiLah)
     Yaitu simpanan bagi kalangan pendidikan dari mulai TK s/d Perguruan Tinggi. Penarikan dapat dilakukan pada saat ada keperluan pendidikan, seperti : pembayaran SPP, buku-buku, study tour, dll. Kententuan tabungan Tasilah adalah:
     - Setoran awal Rp. 5.000 
     - Setoran selanjutnya minimal Rp.2.000  
     - Saldo minimum setelah penarikan Rp. 10.000
3. Tabungan Qurban (TaQur)
     Yaitu simpanan bagi Pembiayaan hewan qurban, penarikan dapat dilakukan setelah mencapai saldo yang sesuai dengan harga hewan qurban atau sesuai target. Kententuan tabungan TaQur adalah:
     - Setoran awal Rp. 20.000 
     - Setoran selanjutnya Sesuai target misal 300 Hari,40 Minggu dan 10 Bulan. 
     - Saldo minimum setelah penarikan Rp. 10.000
4. Tabungan Rencana Nikah (TaReKah)
     Yaitu simpanan bagi yang akan melaksanakan resepsi pernikahan atau perencanaan nikah, penarikan simpanan dapat dilakukan satu bulan sebelum acara dilaksanakan. Kententuan tabungan TaReKah adalah:
     - Setoran awal Rp. 50.000 
     - Setoran selanjutnya Minimal Rp. 10.000 
     - Saldo minimum setelah penarikan Rp. 10.000
A.2. Simpanan dengan karakteristik keanggotaan
Yaitu simpanan bebentuk Sertifikat Mitra Muamalat (SMM) sebagai bukti keanggotaan BMT dengan fasilitas berhak atas pembiayaan, jasa pelayanan BMT lainnya, SHU, dan dapat mengikuti musyawarah anggota.
-       Setoran pertama saat mendaftar menjadi anggota Rp. 100.000,-/SMM
-   Tidak dapat ditarik, kecuali akan keluar dari keanggotaan minimal 1 tahun atau berdasarkan keputusan musyawarah anggota.
-          Setoran Wajib perbulan adalah Rp. 10.000.
      Keuntungan menjadi Anggota adalah : a). Berhak mendapatkan fasilitas pembiayaan/ pinjaman, b) mendapatkan SHU setiap akhir tahun, c) mendapatkan pelayanan lainnya yang ada di bmt al-fadlilah,
 

Tidak ada komentar: